Perlindungan Hukum dan Keadilan dalam Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah
Permasalahan
yang dihadapi oleh pemerintah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan
infrastruktur adalah ketersediaan tanah negara yang jumlahnya terbatas. Oleh
karena itu, cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi
ketersediaan tanah adalah dengan membebaskan tanah milik masyarakat melalui
kegiatan pengadaan tanah.
Pelaksanaan
pengadaan tanah dengan membebaskan tanah milik masyarakat harus dilaksanakan
dengan memperhatikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat pemilik
hak atas tanah.
Buku
ini menelaah pelaksanaan musyawarah ganti rugi, di mana dalam pelaksanaan
musyawarah ganti rugi terdapat hal yang perlu dikoreksi berkaitan dengan
perlindungan hukum dan keadilan bagi pemilik hak atas tanah yang terkena dampak
pembangunan.
PEMBELIAN BUKU: