Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Perbandingan Indonesia dan Rusia
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang
mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus kasus korupsi di
seluruh yurisdiksi Indonesia. Korupsi terkandung dalam Russian Federal Law Number 273-FZ on Combating
Corruption yang dikembangkan oleh Dewan Presiden Federasi Rusia dengan
kerja sama tanggung
jawab Komite Investigasi Federasi Rusia (Sledstvennyi
Komitet), Kementerian Dalam Negeri (Ministerstvo
Vnutrennikh Del), dan Layanan Keamanan Federal (Federalnaya Sluzhba Bezopasnosti). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
mengacu hukum acara untuk tindak pidana korupsi bersifat ganda. Rusia tidak
mempunyai pengadilan khusus dalam menindak kasus korupsi. Sistem pemerintahan
yang hampir sama menyebabkan sistem peradilan pidana dalam menindak kasus
korupsi mempunyai kesamaan. Perbedaan terletak pada tidak adanya lembaga
antikorupsi di Rusia seperti KPK. Namun, mempunyai lembaga di bawah Dewan Federasi Rusia dan
Kementerian Dalam Negeri. Buku
ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa,
akademisi, praktisi,
dan semua pihak yang membutuhkan.
PEMBELIAN BUKU: