Victim Precipitation dalam Penjatuhan Pidana
Victim
precipitation
menunjukkan bahwa korban melakukan kesalahan dan turut menyebabkan terjadinya
suatu tindak pidana. Hakim hanya mempertimbangkan faktor sosiologis
terdakwa dalam penentuan berat ringannya putusan pidana, namun seringkali tidak
memperhitungkan faktor victim precipitation
dalam penjatuhan putusan pidana. Kedudukan
victim precipitation dalam penjatuhan
putusan pidana secara tidak langsung termuat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf d dan
huruf f KUHAP yang memuat pada kenyataan-kenyataan yang terbukti dalam
persidangan, serta dalam penuangannya masuk ke dalam hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Victim precipitation sangat perlu
dipertimbangkan oleh Hakim supaya ada keadilan serta pembagian
pertanggungjawaban baik antara korban maupun terdakwa. Buku ini diharapkan
menjadi bahan
informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang
membutuhkan.
PEMBELIAN BUKU: