Urgensi Percepatan Pembangunan Hukum Nasional
Percepatan pembangunan hukum nasional khususnya hukum pidana bagi bangsa
Indonesia sangat urgent. Hukum pidana yang berlaku saat ini peninggalan
penjajah Belanda. Sebagai hukum produk kolonial tidak sesuai dengan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Setelah merdeka, bangsa Indonesia mempunyai keinginan
untuk memiliki produk hukum nasional sendiri. Pembangunan hukum pidana nasional
masih terus berproses, tetapi tidak dapat dipastikan kapan akan terwujud.
Berbagai upaya telah dilakukan guna mewujudkan hukum pidana nasional ke depan,
namun masih bersifat parsial dan tambal sulam. Berbagai Rancangan Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mengganti Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda telah silih berganti, namun hingga kini
belum disahkan. Hukum pidana nasional idealnya hukum yang dibangun berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Tidak berlebihan apabila hukum pidana
nasional yang dicita-citakan nantinya disebut sebagai sistem hukum Pancasila.
Sistem hukum Pancasia, berakar dari nilai-nilai budaya bangsa. Cita hukum
Pancasila merupakan sistem hukum yang timbul dari buah usaha budaya
rakyat Indonesia dengan asas keselarasan. Buku ini berupaya menawarkan pemikiran Urgensi Percepatan
Pembangunan Hukum Nasional yang disajikan dalam 9 (sembilan) bab pembahasan, di
antaranya urgensi pembangunan hukum nasional bagi bangsa indonesia, profil
hukum pidana nasional ke depan, arah pembangunan hukum pidana nasional,
korelasi pembangunan hukum pidana nasional dengan tujuan nasional, dll.
PEMBELIAN BUKU: