Senin, 03 Oktober 2022

Urgensi Percepatan Pembangunan Hukum Nasional

  • Oktober 03, 2022
  • Penerbit NEM

      






Percepatan pembangunan hukum nasional khususnya hukum pidana bagi bangsa Indonesia sangat urgent. Hukum pidana yang berlaku saat ini peninggalan penjajah Belanda. Sebagai hukum produk kolonial tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia. Setelah merdeka, bangsa Indonesia mempunyai keinginan untuk memiliki produk hukum nasional sendiri. Pembangunan hukum pidana nasional masih terus berproses, tetapi tidak dapat dipastikan kapan akan terwujud. Berbagai upaya telah dilakukan guna mewujudkan hukum pidana nasional ke depan, namun masih bersifat parsial dan tambal sulam. Berbagai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mengganti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda telah silih berganti, namun hingga kini belum disahkan. Hukum pidana nasional idealnya hukum yang dibangun berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tidak berlebihan apabila hukum pidana nasional yang dicita-citakan nantinya disebut sebagai sistem hukum Pancasila. Sistem hukum Pancasia, berakar dari nilai-nilai budaya bangsa. Cita hukum Pancasila merupakan sistem hukum yang timbul dari buah usaha budaya rakyat Indonesia dengan asas keselarasan. Buku ini berupaya menawarkan pemikiran Urgensi Percepatan Pembangunan Hukum Nasional yang disajikan dalam 9 (sembilan) bab pembahasan, di antaranya urgensi pembangunan hukum nasional bagi bangsa indonesia, profil hukum pidana nasional ke depan, arah pembangunan hukum pidana nasional, korelasi pembangunan hukum pidana nasional dengan tujuan nasional, dll.



                                                            PEMBELIAN BUKU: