The Prisoners’ Core Self-Evaluation
Kejahatan memiliki dampak yang merugikan baik materil maupun spiritual bagi masyarakat dan negara. Secara formal, negara Indonesia memberikan tindak pidana bagi pelaku kejahatan. Pemberian pidana tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu atas apa yang mereka lakukan. Di Indonesia hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari pembahasan lembaga permasyarakatan yaitu upaya yang pemerintah lakukan sebagai tempat yang digunakan untuk melakukan pembinaan bagi warga binaan dalam waktu tertentu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, lembaga hukum dan pemerintah memfasilitasi lembaga permasyarakatan sebagai salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan. Lembaga permasyarakatan merupakan suatu tempat untuk melakukan pembinaan supaya warga binaan dapat berperilaku lebih baik lagi sesuai dengan norma yang telah ditetapkan di masyarakat dan meminimalisir terjadinya tindak kriminal yang berulang setelah mereka kembali ke masyarakat dengan keadaan siap untuk bermasyarakat.
Buku ini menyajikan pembahasan mengenai core self-evaluation pada warga binaaan dalam beberapa bagian pembahasan. Selamat membaca!
PEMBELIAN BUKU: