Hukum Pidana Islam : Tinjauan Teoritis (Jilid 1)
Hukum Pidana Islam merupakan salah satu hukum dalam Islam yang sering
menjadi perdebatan. Bahkan tidak jarang ada banyak yang sampai pada justifikasi
bahwa hukum pidana Islam bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak
sejalan dengan alam demokrasi. Terutama tindak pidana dan hukuman yang berlaku
seperti hukum potong tangan bagi pelaku pencuri, dilempari batu sampai mati
bagi pezina yang sudah menikah (muqsan) atau hukum dibunuh bagi pelaku
pembunuh, dan sebagainya. Persepsi yang tidak baik tersebut perlu diluruskan,
karena Hukum Pidana Islam hadir pada dasarnya untuk memberikan rasa keadilan
dan kebahagiaan bagi setiap orang. Setiap pelaku pidana mendapatkan hukuman
setimpal dan menimbulkan efek jera bagi semua. Kehadiran hukum pidana Islam
sudah seharusnya bukan untuk diperdebatkan melainkan untuk diimpelementasikan
dalam kehidupan. Buku Hukum Pidana Islam; Teori dan Aplikasi merupakan
salah satu ikhtiar penulis dalam memperkenalkan hukum pidana Islam dengan cara
mudah dan praktis, di antaranya: Konsep Dasar Jarimah
(Tindak Pidana), Jarimah Hudud, Jarimah
al-Qishash, Jarimah Diyat (Denda),
Jarimah Ta’zir, Jarimah Zina, dan Jarimah Al-Qadzaf (Menuduh
Berbuat Zina). Buku ini
sangat berguna sebagai bahan ajar mata kuliah Hukum Pidana Islam, dan
bahan pendukung dalam disiplin ilmu hukum Islam, menjadi bahan referensi bagi
praktisi Hukum Pidana Islam, dan bahan masukan bagi penentu kebijakan baik di
level pusat maupun daerah, serta masyarakat lainnya yang ingin mengetahui dan
memahami Hukum Pidana Islam.
PEMBELIAN BUKU: