Upaya Indonesia dalam Percepatan Penggunaan Energi Bersih
Dampak merugikan perubahan iklim merupakan ancaman besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Paris tahun 2015 akan mendorong perubahan gaya hidup masyarakat menjadi ramah lingkungan. Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan penurunan emisi sebelum tahun 2030. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi memuat masalah umum sumber daya energi di Indonesia baik dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis yang mempunyai fungsi payung hukum bagi peraturan perundang-undangan lain terkait dengan energi. Perkembangan hukum energi internasional dijelaskan dari berbagai bentuk perjanjian maupun resolusi internasional, seperti Rio Declaration on Environment and Development (1992), Stockholm Declaration (1972), United Nations Framework Convention on Climate Change, Kyoto Protocol (1997), The Paris Agreement (2015), tujuan dari SDGs yang diadopsi Majelis Umum PBB (2015), yang merupakan kelanjutan dari MDGs (2000) serta Europe 2020 Strategy. Untuk mempercepat pemanfaatan energi bersih berdasarkan Perjanjian Paris tahun 2015, Indonesia akan melakukan upaya yaitu menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pembelian listrik energi bersih oleh PT PLN (Persero), menciptakan pasar baru energi bersih melalui program renewable energy base industry development dan renewable energy base on economic development, mengurangi penggunaan batu bara dan energi fosil lainnya, memaksimalkan implementasi bioenergi, percepatan pembangunan listrik berbasis sampah di dua belas kota, pemanfaatan biomasa dan sampah sebagai bahan baku pada cofiring Pembangkit Listrik Tenaga Uap eksisting, pelaksanaan mandatori B30, program pengembangan green refinery dan pengembangan panas bumi melalui program Flores Geothermal Island di Pulau Flores, serta pengembangan panas bumi melalui government drilling.