Koperasi dan Kemitraan Pertanian
Koperasi sebagai suatu organisasi perekonomian di Indonesia telah berakar sejak zaman dahulu sampai dengan era sekarang ini semakin kompetitif dan berkembang dalam upaya mensejahterakan anggota dan masyarakat, walaupun dalam praktik sehari-hari aktivitas koperasi tidak hanya terbatas pada bidang perekonomian saja. Sejak awal didirikannya negara Republik Indonesia, kehidupan berkoperasi telah dinyatakan sebagai dasar perekonomian Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagai pedoman pelaksanaannya telah diterbitkan pula seperangkat perundang-undangan dan peraturan tentang perkoperasian. Koperasi, dalam praktik sehari-hari tidak lagi semata-mata sebagai kehidupan kerja sama dan gotong royong tetapi telah disempurnakan melalui Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Dalam Undang-Undang ini, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Buku ini menyajikan berbagai uraian lengkap mengenai perkembangan perkoperasian, perkembangan gerakan koperasi di dunia dan di Indonesia, kemitraan dan tantangan yang dihadapi koperasi, serta UKM dalam menghadapi persaingan.