Transfer Pricing: Pengaruhnya pada Perusahaan Jasa
Transfer pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam melakukan harga transfer suatu transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan inter-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transfer pricing dapat didorong dengan alasan perpajakan atau manajemen. Beban pajak yang besar mendorong perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak yang rendah. Sedangkan dari sisi manajemen, hal ini didasarkan pada keinginan untuk memaksimalkan keuntungan pemegang saham.
Buku ini akan membahas mengenai transfer pricing. Mengapa hal itu bisa terjadi? Perusahaan-perusahaan multinasional menggunakan praktik transfer pricing untuk meminimalkan pembayaran pajak perusahaan. Caranya tidak gampang, namun dengan memanfaatkan celah-celah peraturan yang ada maka menggunakan praktik transfer pricing dapat meminimalkan pembayaran pajak perusahaan. Tulisan ini mencoba mengulas tentang pengaruh transfer pricing pada perusahaan jasa. Harapannya, buku ini dapat menambah pengetahuan kepada para pembaca dan diharapkan dapat memberikan gambaran faktor yang memengaruhi perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan transfer pricing, khususnya pada perusahaan jasa.