Selasa, 12 April 2022

Perkawinan Campuran: Konsepsi UU No. 1 Tahun 1974

  • April 12, 2022
  • Penerbit NEM

                                                                 


Buku ini membahas tentang syarat formil Perkawinan Campuran. Perkawinan Campuran menurut konsepsi UU No. 1 Tahun 1974 adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak yang lain berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 1/1974.

Perkawinan Campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan tersebut telah dipenuhi oleh kedua calon mempelai dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan Surat Keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Dan jika pejabat yang bersangkutan menolak memberikan Surat Keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan di tempat perkawinan campuran akan dilangsungkan dapat memberikan Keputusan Pengganti Keterangan. Jadi Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan itu mutlak diperlukan bagi Warga Negara Asing untuk melangsungkan perkawinan campuran, karena hal tersebut sudah ditetapkan oleh UU No. 1/1974.



                                                                        BELI BUKU: