Perkawinan Campuran: Konsepsi UU No. 1 Tahun 1974
Perkawinan Campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan tersebut telah dipenuhi oleh kedua calon mempelai dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan Surat Keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Dan jika pejabat yang bersangkutan menolak memberikan Surat Keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan di tempat perkawinan campuran akan dilangsungkan dapat memberikan Keputusan Pengganti Keterangan. Jadi Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan itu mutlak diperlukan bagi Warga Negara Asing untuk melangsungkan perkawinan campuran, karena hal tersebut sudah ditetapkan oleh UU No. 1/1974.