Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan di Perbatasan
Buku ini menjelaskan tentang Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan di Perbatasan. Kesehatan adalah hak setiap warga negara, namun ketersediaan kesehatan ini termasuk barang/jasa yang unik dan kompleks. Oleh karenanya, ketersediaan kesehatan menjadi kewajiban pemerintah dalam menyediakannya. Dalam hal ini, pemerintah membagi urusan kesehatan ini menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah. Guna memberikan pelayanan kesehatan yang standar yang diterima masyarakat, maka pemerintah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kebijakan kesehatan menempatkan asas desentralisasi sebagai pilihan politik namun tidak disertai dengan desentralisasi fiskal, di mana terlihat dana perbantuan yang dialokasikan dalam bentuk Dana Operasional Kesehatan (DOK) tidak berbanding lurus dengan UU No. 23 tahun 2009 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah. PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pusat dan Daerah menempatkan pada posisi ketidakseimbangan pemerintahan daerah kab/kota. Sektor kesehatan Indonesia merupakan barang yang unik dan spesifik yang pada dasarnya adalah menganut pada sistem berbasis pasar. Secara kronologis, akan kita temukan fakta sejarah bahwa layanan kesehatan didominasi oleh sistem keuangan biaya sendiri (out of pocket). Sebagai Gate Keepers atau Etalase Negara sehingga negara wajib hadir dalam pelayanan kebijakan kesehatan dasar di mana kesehatan dasar merupakan hak setiap warga negara Indonesia dengan tidak membedakan letak geografis.