Ancaman Pidana Penempatan Pekerja Migran Ilegal
- Februari 15, 2022
- Penerbit NEM
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Disusul dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menunjuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang sekarang menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Badan tersebut dibentuk sebagai bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Program penempatan PMI ke luar negeri merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi pengangguran. Program penempatan PMI memberikan manfaat yang besar yaitu mempererat hubungan antarnegara (negara pengirim dan negara penerima), mendorong pengalaman kerja dan transfer teknologi, serta meningkatkan neraca pembayaran negara (devisa). Keuntungan lainnya adalah kesejahteraan keluarga. Namun, persoalan PMI ilegal menjadi masalah hukum. Bahkan PMI di luar negeri sering kali menjadi perhatian publik. Persoalan inilah yang dibahas dalam buku ini.