Minggu, 07 November 2021

RDTR: Perwujudan Amanat UUCK

  • November 07, 2021
  • Penerbit NEM


Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para investor. Selama ini, persoalan tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan pusat dan daerah serta Kementerian/Lembaga (K/L) telah menyebabkan sulitnya proses perizinan bagi investor. Tak hanya memakan waktu lama, tetapi calon investor juga harus melalui proses yang berlarut-larut. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dan salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota. Setelah penyusunan, RDTR ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya. RDTR kabupaten/kota wajib diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Buku ini berusaha menjabarkan tiga hal yang utama yaitu sejarah peraturan zonasi, muatan RDTR, dan tata cara penyusunan RDTR berikut pelibatan masyarakat dalam penyusunan RDTR. Muatan RDTR berupa pola ruang akan menjadi dasar pemberian konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan bangunan gedung, dan dasar tata bangunan dan lingkungan.