Minggu, 28 November 2021

Iktikad Baik dalam Berkontrak: Upaya Mewujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi dalam berakad

  • November 28, 2021
  • Penerbit NEM

 


Iktikad baik yang merupakan wilayah hati menjadi sesuatu yang unik jika dituangkan dalam sebuah kontrak bisnis, khususnya lembaga keuangan syariah yang memiliki akad beragam yang diderivasi dari fiqh muamalah. Apalagi jika menggunakan perspektif Good Corporate Goverment dan nilai-nilai syariah sebagai indikator iktikad baik. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa, ”Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”. Asas ini mengandung pengertian bahwa semua bentuk perjanjian yang dilakukan harus mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Buku ini mengupas bagaimana prinsip dan azas iktikad baik dalam berkontrak ini diaplikasikan dalam Lembaga keuangan Syariah.