Senin, 15 November 2021

Benefit Sharing dalam Joint Venture Analisis Kritis Perspektif Syariah

  • November 15, 2021
  • Penerbit NEM

 

Tema bagi hasil dalam kerja sama ekonomi selama ini memuncak secara kajian pada profit sharing, loss and profit sharing, dan revenue sharing saja. Hampir tidak terdengar lagi wacana baru dalam kajian lanjutan. Semua tema bagi hasil tersebut nyaris hanya berkaitan dengan keuntungan nominal atas usaha hasil suatu kerja sama ekonomi. Para pakar seakan lupa bahwa aset sebuah perusahaan bersama pun hakikatnya juga bisa diperoleh hasil keuntungannya yang bisa dinominalkan. Memang, selama ini orang hanya memahami bahwa aset itu bisa diambil manfaatnya saja, bukan nominalnya, kecuali jika aset dijual. Oleh karena itu, kajian berkaitan ini perlu diperkenalkan untuk mengontrol pemanfaatan aset bersama dan hasilnya pun dibagi bersama dalam kajian benefit sharing.

Pada perusahaan bersama yang berbentuk joint venture, pemanfaatan aset bersama seringkali tidak terkontrol oleh pihak manajemen ketika aset tersebut sudah terlimpahkan dan dimanfaatkan oleh para anggota serikat, baik pimpinan maupun bawahan. Padahal, aset yang semestinya diambil manfaatnya secara personal untuk kepentingan perusahaan bersama, bisa jadi ada yang menyewakannya atau dengan cara lain dalam rangka mendapatkan nominal untuk kepentingan pribadi dari aset tersebut. Tentu saja cara ini tidak dibenarkan dalam perspektif syariah. Oleh karena itu, bagaimana hal ini bisa dituntaskan dalam kajian pembagian bagi hasil perspektif benefit sharing atas aset bersama dalam perusahaan joint venture coba dilakukan dalam tulisan berbasis penelitian ini. Dengan cara ini ketaatan syariah (shari‘ah complience) dalam usaha ekonomi bersama bisa dikontrol dengan baik.