Selasa, 19 Oktober 2021

PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS PERTANIAN

  • Oktober 19, 2021
  • Penerbit NEM

 

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, maka sejak itu pula kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola galian strategis dan galian vital telah dikebiri. Penguasaan negara dan pengaturan usaha pertambangan untuk jenis golongan tersebut dikuasai oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanyalah sebagai penonton dan masyarakat tinggal menikmati kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan di daerahnya dalam bentuk banjir, polusi udara, air, dan kerusakan lingkungan lainnya.

Kalimantan Timur adalah daerah yang paling berdampak dengan kebijakan pemerintah ini, walaupun provinsi ini sebagai penyumbang devisa terbesar ketiga di Indonesia tetapi tingkat kemiskinannya juga tidak ketinggalan, hutannya habis dan pencemaran di mana-mana. Memang betul tingkat pendapatan perkapitanya tinggi tapi itu hanya dinikmati oleh penduduk pendatang sedang penduduk asli tinggal menikmati limbahnya.

“Kaltim Bangkit”, lalu dicanangkan sebagai alternatif solusi pemecahan masalah ini di tahun 2009 yang pada dasarnya membangun Kaltim dengan merubah basis pembangunannya dari pertambangan ke pertanian dalam arti yang luas. Bagaimana perkembangannya dalam 10 tahun terahir? Simak buku ini.