Manajemen Risiko dan Implementasi Jual Beli Istishna pada Produk Pembiayaan KPR Bank Syariah
Bank Syariah memberikan pembiayaan dengan prinsip mudharabah dan musyarakah, bertransaksi jual beli dengan prinsip murabahah, salam, dan istishna, serta menyewakan aktiva dengan prinsip ijarah di samping produk lainnya, seperti rahn dan qardhul-hasan. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated)
yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.
Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan
dikendalikan.
Buku ini berisi 6 (enam) bab yang membahas tentang Pembiayaan dan Kredit Bank, Bank dan Karakteristik Bank Syariah, Istishna dan Pembiayaan Istishna di Bank Syariah, Risiko dan Manajemen Risiko, serta Implementasi Pembiayaan Istishna di Bank Syariah.