Kamis, 16 September 2021

KEBIJAKAN PERBERASAN BERDASARKAN INSTRUKSI PRESIDEN: Tujuan - Kendala - Instrumen Kebijakan dan Implementasinya

  • September 16, 2021
  • Penerbit NEM




Buku ini berisi 12 (dua belas) bab pembahasan. Yang mana Bab 1 menguraikan kehadiran pemerintah pada komoditi perberasan mengingat peranan komoditi perberasan demikian penting di Indonesia. Pada Bab 2 menjelaskan pengertian kebijakan dan menjelaskan analisis kebijakan Timbergen yang dikenal dengan pendekatan Objectives-Constraints-Instruments terhadap analisis kebijakan. Pada tiga bab berikutnya (Bab 3, 4, dan 5), membahas tujuan kebijakan, instrumen kebijakan, dan kendala kebijakan serta efek samping. Selanjutnya di Bab 6, dijelaskan tahapan dalam menetapkan kebijakan berdasarkan pendapat beberapa penulis, dan mengaitkannya dengan informasi berdasarkan Inpres tentang kebijakan perberasan. Bab 7 menguraikan secara khusus Inpres tentang kebijakan perberasan dari sisi tujuan kebijakan, instrumen kebijakan, masa berlaku kebijakan, pelaku kebijakan, dan sifat kebijakan perberasan. Ada keterbatasan menjelaskan Bab 7, karena ada pengulangan informasi dari bab sebelumnya. Pada dua bab berikutnya (Bab 8 dan 9), diuraikan dua tujuan kebijakan perberasan berdasarkan Inpres yaitu Ketahanan Pangan dan Cadangan Beras Pemerintah. Selanjutnya pada Bab 10, penjelasan instrumen kebijakan Harga Pembelian Pemerintah, tentang perkembangan harga pembelian pemerintah terhadap gabah dan beras serta persyaratan gabah yang harus dipenuhi. Apakah instrumen kebijakan perberasan berjalan dengan baik? Dijelaskan di Bab 11 dengan topik efektivitas kebijakan perberasan. Apakah harga pembelian pemerintah dan kebijakan harga pupuk bersubsidi sudah mencapai tujuan yang diiharapkan? Jawabannya terdapat pada Bab 11. Uraian kebijakan pupuk bersubsidi di Bab 12 berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian sedangkan uraian pada bab sebelumnya berdasarkan Inpres tentang kebijakan perberasan. Pada bab ini diberi penjelasan hasil penelitian dengan apa yang diharapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian.