Senin, 02 Agustus 2021

PERSPEKTIF KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA PEKERJA LABORATORIUM

  • Agustus 02, 2021
  • Penerbit NEM

 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan mengingat bahwa di lingkungan kerja baik Laboratorium/Ruang Praktikum dan ruang non Laboratorium berisiko untuk terjadinya gangguan kesehatan lingkungan dan keselamatan kerja, serta dalam upaya meningkatkan perlindungan maupun pelestarian lingkungan dalam segala aktivitas, maka dibutuhkan tindakan pencegahan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan buku ajar Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pekerja laboratorium maupun penyediaan sarananya. Buku ajar Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pekerja laboratorium ini disusun dan ditujukan khususnya untuk kepentingan dosen, mahasiswa, dan pekerja di lingkungan kerja baik di laboratorium maupun non laboratorium berisiko sebagai komitmen pelaksanaan K3 secara rutin dan berkelanjutan.