Rabu, 14 Juli 2021

PERLINDUNGAN HAK CIPTA LAGU KOMERSIL

  • Juli 14, 2021
  • Penerbit NEM

 

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, masyarakat sekarang bisa lebih mudah mengakses layanan pemutaran lagu melalui platform digital dan media yang tersebar di internet tak terkecuali para pelaku usaha hiburan. Selain itu para pemilik tempat hiburan juga sering mengadakan pertunjukan live music. Sebagian besar dari musisi reguler tersebut sering membawakan lagu dan/atau musik yang bukan merupakan suatu karya ciptaan mereka sendiri. Musisi reguler ini memperoleh keuntungan secara ekonomi, baik disadari maupun tidak disadari. Hak ekonomi itu seharusnya juga dapat dinikmati oleh Pencipta ataupun Pemegang Hak Ciptanya jika dipandang dari segi komersial.

Permasalahan sering muncul yaitu terkait ruang lingkup perlindungan hukum kepada Pencipta atas ciptaannya. Hal inilah yang belum bisa dimengerti oleh kebanyakan anggota masyarakat, terutama para pengguna lagu dan/atau musik. Banyak pengguna lagu yang tidak menyadari, bahwa apa yang dilakukannya merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hak Cipta, baik atas hak ekonominya ataupun hak moral dari para Pencipta.  

Buku ini menyajikan perbandingan perlindungan hak cipta lagu komersil antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, penulis juga menyajikan pembahasan mengenai Sejarah Hak Cipta, Penggunaan Lagu secara Komersial, Perbandingan Hukum, serta Persamaan dan Perbedaan Perlindungan Hak Cipta Lagu Komersial di Indonesia dan Malaysia.