Selasa, 27 Juli 2021

PENGATURAN PEMBERIAN ROYALTI ATAS HAK CIPTA ARANSEMEN LAGU DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

  • Juli 27, 2021
  • Penerbit NEM

 

Penciptaan suatu karya cipta oleh seseorang bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan dalam menciptakan sebuah karya, seseorang dituntut untuk terus menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dimilikinya. Kreatifitas manusia dalam menghasilkan suatu karya tidak datang begitu saja, melainkan hal tersebut akan selalu didukung dengan adanya sebuah kecerdasan intelektual dalam menguasai teknologi atau bahkan juga ilmu pengetahuan yang telah ada. Oleh karena itu, seorang pencipta berhak untuk mendapatkan sebuah apresiasi dan penghormatan atas suatu karya yang telah ia ciptakan.

Perlindungan hukum yang dimiliki oleh negara Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan di Amerika Serikat mengatur mengenai perlindungan hak cipta di dalam The Copyright Act of 1976.

Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemberian royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta di Indonesia dapat terbilang masih tinggi. Hal ini didasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya hambatan-hambatan tersebut, seperti pada faktor Hukum, Ekonomi, Kebudayaan, dan Sosiologis. Sedangkan di Amerika Serikat hambatan yang terjadi terletak pada faktor hukum dan adanya paham liberalisme yang memunculkan istilah Copyleft dan Anti-Copyright.