PENGATURAN GARAGE CAR: Perbandingan Indonesia dan Jepang
Parkir
mobil menjadi salah satu topik yang semakin penting dan banyak
dibicarakan oleh masyarakat umum dan profesional di era global teknologi
transportasi. Fenomena parkir di jalan telah banyak mendapat perhatian
pada semua kalangan baik kalangan pemerintah sebagai pengambil kebijakan
dan asosiasi untuk pengguna jalan sebagai user. Namun pada
kenyataannya yang menjadi masalah terbesar saat ini adalah bagaimana
bisa seseorang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi untuk
parkir di rumahnya. Fenomena ini merupakan pemandangan umum untuk
masyarakat ketika melihat mobil-mobil pribadi yang masih mulus dan bagus
namun diparkir inapkan di bahu jalan. Beberapa di antaranya diberikan
penutup cover mobil dan lainnya hanya dibiarkan begitu saja.
Buku ini menyajikan pembahasan berupa perbandingan pengaturan garage car di Indonesia dan Jepang. Mengapa Jepang? Jepang merupakan salah satu negara maju yang dapat menjadi contoh untuk masalah garasi mobil. Negara matahari terbit ini memiliki sistem pengelolaan masalah parkir yang dilakukan secara detail dari hulu sampai hilir, dari kepemilikan, serta lahan, hingga regulasi yang telah komprehensif. Selain itu, disajikan pula pembahasan mengenai gambaran umum tentang hukum, perundang-undangan, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan garage car.