Rabu, 14 Juli 2021

PENGATURAN GARAGE CAR: Perbandingan Indonesia dan Jepang

  • Juli 14, 2021
  • Penerbit NEM


 

Parkir mobil menjadi salah satu topik yang semakin penting dan banyak dibicarakan oleh masyarakat umum dan profesional di era global teknologi transportasi. Fenomena parkir di jalan telah banyak mendapat perhatian pada semua kalangan baik kalangan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan asosiasi untuk pengguna jalan sebagai user. Namun pada kenyataannya yang menjadi masalah terbesar saat ini adalah bagaimana bisa seseorang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi untuk parkir di rumahnya. Fenomena ini merupakan pemandangan umum untuk masyarakat ketika melihat mobil-mobil pribadi yang masih mulus dan bagus namun diparkir inapkan di bahu jalan. Beberapa di antaranya diberikan penutup cover mobil dan lainnya hanya dibiarkan begitu saja.

Buku ini menyajikan pembahasan berupa perbandingan pengaturan garage car di Indonesia dan Jepang. Mengapa Jepang? Jepang merupakan salah satu negara maju yang dapat menjadi contoh untuk masalah garasi mobil. Negara matahari terbit ini memiliki sistem pengelolaan masalah parkir yang dilakukan secara detail dari hulu sampai hilir, dari kepemilikan, serta lahan, hingga regulasi yang telah komprehensif. Selain itu, disajikan pula pembahasan mengenai gambaran umum tentang hukum, perundang-undangan, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan garage car.