HUKUM SIBER: Perbandingan Indonesia dan Malaysia
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang komputer kini melanda hampir seluruh belahan dunia baik di negara maju maupun negara berkembang, yang diakibatkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi di dunia. Atas dasar tersebut, seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang telah merubah paradigma dengan hadirnya cyber space yang merupakan imbas dari jaringan komputer global termasuk di dalam jaringan internet. Perkembangan teknologi di bidang informatika ini memunculkan suatu kejahatan yang sering disebut dengan kejahatan siber, yang berupa internet abuse, stalking, hacking, carding, penipuan, serta kasus pencemaran nama baik.
Buku yang berjudul Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia) ini berisi 6 (enam) bab pembahasan yang di antaranya membahas mengenai Perbandingan Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia, serta Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia.