FUNGSI KOORDINASI KPK DAN KEJAKSAAN AGUNG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan dengan penanganan yang khusus, hal ini dapat dilihat dari proses penyidikan tindak pidana korupsi yang kewenangannya diberikan kepada tiga lembaga penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Pelaksanaan penyidikan dalam praktiknya seringkali menjadi suatu permasalahan antara ketiga lembaga tersebut. Dalam penanganan penyidikan kerap kali terkesan adanya perebutan kewenangan dalam melakukan penyidikan serta terkesan adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyidikan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh kasus tindak pidana korupsi yang pernah terjadi di Indonesia seperti munculnya istilah cicak versus buaya, atau kasus tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dalam penanganannya terkesan adanya perebutan kewenangan penyidikan antara Kejaksaan Agung dengan KPK. Lalu, bagaimanakah Fungsi Koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi?
Buku ini di antaranya membahas mengenai Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksanaan Agung dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Fungsi Koordinasi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, dan Pelaksanaan Koordinasi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.