ANALISA PENERAPAN NILAI-NILAI MAQASHID SYARIAH PADA UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam Ekonomi Islam. Tujuan zakat adalah terwujudnya kesejahteraan ekonomi umat. Indonesia yang memiliki populasi penduduk pemeluk Islam terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pendayagunaan zakat. Karena itulah, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Amanah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah pengelolaan yang efektif, efisien dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu tidak terlepas dari aturan dan hukum Islam yang berlaku. Salah satu kajian dalam Islam untuk melihat suatu peraturan atau kebijakan sesuai dengan hukum Islam dengan instrumen maqashid syariah. Oleh karena itu, buku ini menganalisis kesesuaian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan nilai-nilai yang terdapat maqashid syariah yang terdiri dari hifzh al-dīn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-māl (menjaga harta).
Penulis berharap buku ini dapat menjadi salah satu informasi terkait pengelolaan zakat di Indonesia.