Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Sosiologis
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah salah satu agenda reformasi yang dipelopori oleh para akademisi dan mahasiswa yang terjadi pada tahun 1997. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan Undang-Undang Dasar 1945 juga memuat beberapa pasal penting yang mempunyai tafsir ganda (multi-interpretable).
Undang-Undang Dasar 1945, setelah melalui proses amandemen yang dilakukan oleh MPR jika dicermati tetap mempertahankan susunan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal. Jika ada penambahan pasal/bab, maka dilakukan dengan penggandaan nomor. Tercatat ada 10 pasal yang digandakan (pasal 6, 7, 8, 20, 22, 23, 24, 25, 28, 36) dan ada 4 bab yang digandakan (Bab VII, VIII, IX, X). Dari kondisi seperti ini timbul suatu permasalahan mengapa MPR melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan cara seperti itu? Buku yang ada di hadapan pembaca ini, berusaha menghadirkan jawaban mengenai bagaimana bentuk amandemen yang dilakukan oleh MPR, serta bagaimana implementasi hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selama membaca!