Kamis, 30 April 2020

Pemilihan Umum Serentak untuk Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial

  • April 30, 2020
  • Penerbit NEM


Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pemilihan serentak dilakukan untuk efektivitas sistem presidensial, keserentakan dalam penyelenggaraan pilkada dan juga Pileg dan Pilpres dapat mengefisiensi waktu dan biaya dari penyelenggaraannya itu sendiri. Maka MPR turun untuk melakukan sosialiasi dan membuka ruang pemikiran masyarakat khususnya tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak, karena ketika calon terpilih disajikan tidak ada konsep calon yang dipertanyakan, bagaimana si calon dapat membangun daerah sehingga tidak ada kontrak politik ketika calon itu dipilih.

Buku ini mengkaji mengenai Demokrasi dan Pemilu, Sistem Pemerintahan Presidensial, Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Tinjauan tentang Sistem Pemerintahan, serta Tinjauan tentang Pemilihan Kepala Daerah.