Minggu, 18 November 2018

Implementasi Hukum Islam tentang Status Hukum Anak di Luar Perkawinan

  • November 18, 2018
  • Penerbit NEM

 


Buku yang disadur dari disertasi berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia (Studi tentang Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010) ini memberikan sumbangan konsep dan pemikiran yang berupa sebuah terobosan baru dalam menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status hukum anak di luar perkawinan yang masih kontroversial di tengah-tengah masyarakat. Karena meskipun dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 ternyata perlindungan hukum terhadap anak di luar perkawinan, baik karena nikah di bawah tangan, hasil pemerkosaan, hubungan gelap dan lain sebagainya, terutama perlindungan mengenai hak-hak keperdataannya yang masih belum ada kepastian.

Sebagai bukti bahwa ini memiliki nilai inovatif adalah di dalamnya menawarkan sebuah konsep pembaharuan hukum yang belum ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini terkait dengan hak seorang anak yang lahir di luar perkawinan. Di samping itu, buku ini juga membuka ruang penyelesaian konflik akademik terkait dengan putusan mahkamah konstitusi yang menjadi perdebatan di kalangan para akademisi dan praktisi hukum. Konsep yang ditawarkan dalam buku ini adalah: Pertama, konsep wasiat wajibah dari ayah biologisnya kepada anak yang lahir di luar perkawinan agar supaya mereka mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan ayahnya. Kedua, konsep tazir melalui kebijakan pemerintah kepada ayah biologisnya agar dibebani tanggung jawab terhadap kebutuhan hidup anak yang lahir di luar perkawinan. Dengan kedua konsep di atas menjadikan sebuah solusi hukum dalam penyelesaian hukum anak di luar perkawinan.


Beli Buku: